JAKARTA - Para korban kasus reksadana PT Minna Padi Aset
Manajemen (MPAM) yang datang dari Batam, Kepulauan Riau, kembali mendatangi
kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk
meminta penjelasan penyelesaian kasus reksadana Minna Padi senilai Rp 30 miliar
di Gedung Soemitro Djojohadikusmo, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan para korban ke OJK didampingi oleh kuasa hukumnya
dari LQ Indonesia Law Firm. Mereka mempertanyakan peran dan tanggungjawab OJK
selalu regulator karena OJK wajib
memberi perlindungan hukum terhadap para korban sekaligus memberikan solusi
terhadap kerugian yang dialami para korban Minna Padi.
"Hari ini kami datang untuk audiensi dengan pihak OJK
untuk meminta penjelasan kepada OJK
mengapa sampai hari ini kasus Minna Padi
lambat dan hampir tidak ada kejelasan" ujar Pestauli Saragih SH, MH selaku
kuasa hukum para korban di kantor OJK di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya pada bulan Juli lalu para korban datang ramai
ramai ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta
untuk mempertanyakan laporan
mereka di Bareskrim Polri dan diterima
beraudiensi dengan penyidik yang
menangani kasus Minna Padi dan ternyata
kasus Minna Padi masih tahap
penyelidikan dan OJK juga belum
memberikan keterangan di hadapan
penyidik terkait kasus reksadana Minna Padi.
La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang
juga ikut mendampingi para korban mengatakan bahwa OJK terkesan tidak tegas dan
lambat bertindak dalam perkara Minna Padi ini. "OJK ini kan lembaga
pemerintah, tapi kok tidak tegas, bayangkan sudah nyaris empat tahun kasus ini
tidak ada kepastian hukumnya," katanya.
Dalam audiensi tersebut ternyata OJK sempat bingung
menafsirkan beberapa peraturan padahal mereka sendiri yang membuat peraturan
tersebut. "Ini kan aneh, masa sekelas OJK tidak punya tim hukum yang ahli
membuat peraturan," ujar La Ode.
Harapan para korban Minna Padi tidak muluk muluk yaitu Minna
Padi segara bertanggungjawab mengganti seluruh kerugian yang diderita para
korban karena uang yang sudah diinvestasikan ke reksana Minna Padi Aset
Manajemen adalah uang dari hasil kerja keras para korban sehingga Minna Padi harus mengembalikan seluruh
kerugian para korban yang jumlahnya miliaran rupiah.
Dalam pertemuan tersebut salah satu korban yang datang dari
Batam, yaitu Jeono juga ikut bersuara mengatakan bahwa sebelumnya OJK telah
membekukan atau membubarkan beberapa jenis reksadana MPAM karena ada indikasi
pelanggaran.
"Menurut peraturan OJK jika Minna Padi bersalah maka
harus mengembalikan kerugian para nasabah. Berdasarkan peraturan ini kami mohon
dengan hormat agar OJK menjalankan peraturan tersebut dengan sungguh sungguh dan meminta agar pihak
Minna Padi mengganti semua kerugian para nasabah," ujar Jeono.
Kasus reksadana Minna Padi Aset Manajemen diduga terindikasi
melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP serta
Pasal 9 Juncto Pasal 62 Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau pasal
3,4,5 UU No 8 tentang TPPU sehingga dalam kesempatan tersebut Advokat Priyono
Adi Nugroho SPd, SH, MH, MPd, MTh, CLMC
yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa MPAM tidak bisa
menghindar dari tuntutan hukum karena ada juga peraturan OJK yang mengatur mengenai produk reksana yaitu POJK No. 23 /POJK.04/2016 tentang Reksadana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sehingga tidak ada alasan bagi Minna Padi
untuk menunda nunda penggantian kerugian kepada para korban.
Priyono Adi Nugroho
juga mengingatkan agar masyarakat/ korban yang merasa dirugikan Minna
Padi bisa memberikan kuasa pendampingan
dalam jalur pidana untuk itu bisa menghubungi hotline LQ Indonesia Law Firm di
nomor 0817-489-0999 (Jabodetabek), 0817-999-489 (Luar Jawa), 0818-0454-4489.
