Ikatan Wartawan Quotient Indonesia

Kontrol sosial pemerintahan dan perilaku pejabat dan aparat, agen perubahan menuju arah yang lebih baik, menyuarakan aspirasi, sumber literasi dan pilar demokrasi

Landasan Hukum Kebebasan Pers

Kebebasan pers di Indonesia tidak secara langsung disampaikan dalam pasal-pasal yang ada pada undang-undang negara Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pasal yang berkaitan dengan kebebasan pers hanya dapat ditemukan pada Pasal 28, Pasal 28E Ayat 2, dan Pasal 28F. Pada pasal 28E ayat 2 dapat dimaknai bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pada Pasal 28E Ayat 2 dimaknai bahwa kebebasan pers di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan menyatakan pikiran. Sementara itu, Pasal 28F dapat dimaknai bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kemerdekaan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal 28F menjadi landasan hukum utama kebebasan pers di Indonesia karena adanya kebebasan dalam menggunakan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Kebebasan Pers Era Reformasi

Kebebasan pers di Indonesia pada era reformasi turut dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Teknologi informasi memberikan dukungan bagi masyarakat awam untuk bisa menyampaikan pendapat serta memberikan dan menyebarkan informasi dengan lebih cepat. Media daring menjadi faktor pendukung utama dalam proses pengumpulan, pelaporan, analisis, dan penyebaran informasi oleh masyarakat. Perkembangan media daring membentuk model baru atas kebebasan pers di Indonesia dalam bentuk jurnalisme warga yang dibangun melalui komunitas maya berbasis blog. Namun, kebebasan pers di Indonesia masih mengalami pembatasan. Pembatasan-pembatasan tersebut beraneka ragam dari penyensoran dan pelarangan penerbitan hingga kriminalisasi dan ancaman kekerasan.

Undang-Undang Pers

Dalam Undang-Undang Pers, secara normatif kebebasan pers disebut dengan kemerdekaan pers yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, keadilan, kebenaran, demokratisasi, dan supremasi hukum. Selain itu, Undang-Undang Pers juga merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Landasan pemikiran pembentukan Undang-Undang Pers ialah bahwa kebebasan pers adalah wujud kedaulatan rakyat, penegakan demokrasi, dan keadilan. Undang-Undang Pers disahkan pada 1999 agar kebebasan pers dapat dipertahankan keberadaannya. Pasal ke-18 yang berkaitan dengan sanksi bagi para pelaku pemberi ancaman bagi kebebasan pers dianggap masih belum dapat melindungi kebebasan pers karena tidak adanya penjelasan mengenai proses hukum dan pengadilan bagi pelaku. Tuntutan hukum yang berkaitan dengan pasal ini masih dilakukan dengan menggunakan pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, Undang-Undang Pers juga dianggap membatasi kebebasan pers dalam kaitannya dengan hal-hal teknis. Ada pula anggota penyelenggara negara dan pemerintahan yang merasa bahwa Undang-Undang Pers terlalu banyak memberi peluang pada kebebasan pers tanpa adanya batasan. Pemerintah dilarang turut campur di dalam urusan dan permasalahan pers.

Liberalisasi Pers

Kebebasan pers yang berkembang setelah masa reformasi mempercepat liberalisasi media massa. Kondisi ini menuai kritikan karena unsur pendidikan dianggap tidak lagi diutamakan. Tiap upaya penyiaran dianggap hanya untuk tujuan komersialisasi. Para pelaku industri pers dirasa hanya melakukan hal apa saja yang dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membaca atau menonton berita. Liberalisasi ini memunculkan dua pandangan terhadap kebebasan pers, yaitu pandangan yang berlandaskan pada libertarianisme dan pandangan yang didasarkan pada teori tanggung jawab sosial.

Rilis

Rilis berita terbaru dari narasumber

Memahami Hak Tolak Wartawan dalam UU Pers: Perlindungan Narasumber dan Kemerdekaan Pers
 Aktivis dan Media Kritisi Proyek Rehabilitasi IGD RSUD Majalengka Rp9,2 Miliar
36 Jam yang Menegangkan Jelang Proklamasi
Bank Milik Negara di Tasikmalaya Diduga Lakukan Maladministrasi, Cairkan Kredit Rp2,5 Miliar kepada Debitur Tanpa Usaha Tetap
Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi Terhadap Tom Lembong
Waketum HIPMI Jaya 2024 Terpilih Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Proyek Masker Covid-19