JAKARTA - Bulan
Nopember 2022, Pengacara Alvin Lim ditetapkan sebagai Tersangka pencemaran nama
baik dan fitnah oleh Ditipidsiber Mabes Polri. Kali ini giliran Kamarudin
Simanjuntak yang dikenal sebagai Pengacara Brigadir Joshua ditetapkan menjadi
Tersangka oleh Dittipidsiber Mabes Polri atas dugaan pemcemaran nama baik,
fitnah dan menyebarkan berita hoax yang menimbulkan keonaran.
Hal ini menimbulkan kontroversial dan kecurigaan masyarakat
bahwa kedua pengacara yang terkenal berani dan bicara vokal ini kerap membela
kliennya yang menjadi korban dan bentrok dengan oknum kepolisian. Keanehan itu
timbul karena kedua advokat ini dijadikan Tersangka dalam menjalankan tugasnya.
Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Pestauli
Saragih, SKom, SH, MH mengucapkan kekawatirannya. "Lawyer jika dijadikan
tersangka karena membunuh, merampok, mencuri dan mengunakan narkoba bisa
dimaklumi. Namun jika pengacara dijadikan Tersangka karena dugaan mencemarkan
nama baik atas hal yang sedang dilakukan ketika menjelaskan eksposisi,
kronologis dan duduk perkara kejadian yang dialami oleh kliennya, ini bisa di
bilang tragis dan miris. Kenapa tidak?,” ungkapnya.
“Coba bandingkan Kadiv Humas Polri dan Kapuspenkum sering ‘ekspose’
dan juga menjelaskan duduk perkara kenapa seseorang ditangkap atau disidik
walau belum ada putusan bersalah pengadilan namun tidak satupun Laporan Polisi
terhadap Jaksa dan Polisi akan diterima pihak kepolisian dengan alasan mereka
menjalankan tugas dalam memberikan penjelasan kasus yang terjadi. Lalu, kenapa
Advokat menjelaskan duduk perkara dan kejadian yang terjadi harus dibilang
pencemaran nama baik jika ada fakta yang ternyata didapatkan salah?” ungkapnya
lagi, Sabtu (12/8/2023).
“Pengacara mendapatkan cerita dari kliennya, saksi dan surat
yang diterimanya. Sering kali keterangan saksi, surat yang diterima pengacara
tidak diberikan secara jujur dan asli oleh kliennya pula, atau saksi yang
menceritakan bisa berbohong. Pengacara yang menceritakan duduk perkara dari
sumber yang diterima hanyalah menjalankan tugas untuk menjelaskan kepada
masyarakat perkara dan kasus yang dikerjakannya. Itu bukan atas kehendak
pribadi melainkan tugas yang dibebankan Undang-undang Advokat," ujarnya.
Irma Hutabarat pegiat kemanusiaan dan pejuang wanita yang
kerap bersuara lantang mengungkapkan kekecewaannya atas dijadikannya Advokat
Kamarudin Simanjuntak sebagai Tersangka.
"Kamarudin berjuang maksimal membela ketika polisi
dibunuh oleh polisi. Beliau vokal beliau berjuang tanpa pamrih, kenapa harus
ditersangkakan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut
Taspen ketika membantu kliennya melawan suaminya sendiri, Dirut Taspen?
Bukankah seharusnya jika ada dugaan penyelewengan seharusnya disidang dan
diadukan ke Dewan Kehormatan Etik Advokat terlebih dahulu. Kenapa kepolisian
tidak menghormati dan menghargai sesama aparat penegak hukum," tanyanya heran.
Advokat Pestauli Saragih menambahkan bahwa ada dugaan
Kepolisian sudah melakukan pelanggaran hukum ketika menjadikan Pengacara Alvin
Lim dan Kamarudin Simanjuntak menjadi Tersangka yaitu pasal 16 UU No 18 tahun
2003 tentang Advokat yang berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik
untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
"Jelas sebenarnya bahwa seorang Advokat dalam
menjalankan tugas tidak boleh dituntut baik pidana maupun perdata. Penetapan
menjadi Tersangka jelas adalah proses dan langkah upaya penuntutan pidana
terhadap seorang Advokat. Sangat disayangkan jika ada aparat kepolisian, takut
pada kebenaran sehingga harus mempidanakan pengacara yang sedang membela
kliennya,” ungkapnya.
“Menurut pandangan hukum saya penetapan Tersangka kepada
Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak dapat dikategorikan sebagai perbuatan
melawan hukum dan tidak boleh dibiarkan. Jika kepolisian sebagai Aparat Penegak
Hukum mulai menyerang Advokat yang notabene juga adalah aparat penegak hukum,
lalu diapa yang akan menjalankan undang-undang. Kapolri harus mengatensi dan
memwaspadai karena hal ini bisa menjadi awal perpecahan hukum di
Indonesia," tegas Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm.
Ditanyakan apakah tindakan yang dilakukan oleh LQ Indonesia
Lawfirm, Plt Ketua Umum akan dengan tegas akan melanjutkan perjuangan ini. "Kami akan terus mengajukan Gugatan
Praperadilan terhadap Mabes Polri. Juga telah kami kirimkan somasi ke Kapolri
atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan kami akan segera mengajukan Judicial
Review atas pasal 16 UU No 18 tahun 2003, sedang kami siapkan memori gugatannya,”
jelasnya.
“LQ pantang mundur akan lawan secara hukum. Mohon doa restu
masyarakat di saat dimana LQ sedang melawan penjajahan Oknum Mafia Hukum. Kami
akan senantiasa memberitakan dan secara transparan buka kasus ini agar tidak
menjadi dusta.” tegasnya.
“Tidak ada kata takut, tidak ada kata menyerah. Lawan terus
sampai titik darah penghabisan. Bukan menang atau kalah yang penting bagi LQ
Indonesia Lawfirm, tapi upaya dan integritas yang ingin kami tunjukkan dalam
pertarungan ini," tandasnya.
LQ Indonesia Lawfirm terkenal Vokal, gigih dan menjadi ujung
tombak dalam membela masyarakat yang menjadi Korban Investasi Bodong, dimana
total 1.5 Triliun rupiah kerugian klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia
Lawfirm di tahun 2020-2022.
Dalam berjuang, LQ kerap kali harus berhadapan dengan para
Oknum Mafia Hukum dan oknum pejabat tinggi sehingga Ketua Umum LQ Indonesia
Lawfirm, Alvin Lim di polisikan oleh oknum kejaksaan hingga 185 LP di seluruh
Indonesia. Bahkan, Dahlan Iskan menyebut bahwa Alvin Lim adalah pengacara yang
paling berani melawan oknum kejaksaan dan kepolisian.
