JAKARTA - Seorang pria bernama Hendy Admadiredja mengaku menjadi korban Undang-undang ITE. Gara-gara hanya membuat komentar di media sosial, Hendy Admadiredja dilaporkan seseorang dengan laporan melanggar UU ITE.
Secara kronologis, Hendy Admadiredja yang didampingi kuasa
hukum dari LQ Law Firm, Patrick, menceritakan bagaimana dirinya bisa dilaporkan
ke polisi dengan pasal UU ITE.
"Saya ini dilaporkan orang inisial TA karena gara-gara
chat saya tanggal 11 Oktober 2023 yang isinya 'siap-siap enggak ketemu anak
lagi'," ungkap Hendy Admadiredja di Podcast Quotient TV milik pengacara
senior Alvin Lim.
Alvin Lim lalu merinci kronologis Hendy Admadiredja
dilaporkan TA di platform belanja online Tokopedia. Disitu terdapat kolom
komentar dimana Hendy menuliskan komentarnya yang dijadikan barang bukti
pelaporan TA ke polisi.
"Jadi sebenarnya disini maksudnya bapak istilahnya cuma
komentar iseng," tanya Alvin Lim.
"Saya dilaporin sama inisial TA ini dua kali Pak
berturut-turut sudah pernah dilaporin dua kali berturut-turut pertama di polres
Jakarta Barat SP3 chat saya orang tua saya percakapan anak dengan orang tua
dibilang itu ya kan aku SP3 pas gitu yang masalah tanggal 11 ini saya bilang
tanggal 11 ini kan putusan sidang karena putusan sidang dia kalah Makanya saya
bilang siap-siap jangan nangis ngelaporin orang mulu ya kan enggak ketemu anak
gitu Pak masa begini dijadiin dasar laporan dan diterima pula Pak gitu Iya gitu
Pak," beber Hendy.
Terkait kasus yang menjerat Hendy, kuasa hukum Hendy,
Patrick menjelaskan secara hukum persoalan yang dihadapi kliennya.
"Kalau saya lihat sendiri ini kan masuknya ke pasal 29
UU ITE ya. Dimana itu ada pengancaman. Kalau misal kita lihat dari chat ini
sendiri gitu kan kan itu harus dilihat dianalisis terlebih dahulu apabila di
chat tersebut ada unsur-unsur mengancaman atau tidak misalnya begitu kalau
untuk urusan ini sendiri Kita sudah melakukan upayakan surat permohonan untuk
gelar perkara khusus Intinya kita berusaha untuk melakukan RJ. Maksudnya kalau
bisa kita upayakan dengan cara damai ya kalau bisa itu diupayakan dulu kalau
kalau misalnya mereka tidak tidak mau koperatif atau misalnya enggak mau
kerjasama sama sekali ya kita tetap usaha untuk upaya jalur hukum," ungkap
Patrick.
"Nanti kita juga akan membuat janji temu dengan pihak
penyidik juga Pak," sambung Patrick.
Patrick menambahkan jika dirinya selaku kuasa hukum Hendy
akan melakukan koordinasi dengan rekannya di LQ Law Firm guna menyelesaikan
perkara ini.
"Sebelumnya saya juga disini mau memberitahu kalau saya
kan salah satu dari tim kuasa hukum yang akan menangani. Nanti ada satu pak
Natthaniel namanya. Kami nanti akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan
penyidik. Kemudian ini kan untuk persoalan pemeriksaan tersangka itu juga kami
akan melakukan upaya untuk melakukan penangguhan karena terlebih kami baru
mengghandle case ini baru sehari du hari kemudian langsung naik tersangka kan
betul kemudian Butuh waktu ya untuk siap waktu untuk menyiapkan berkas dari itu
jadi saya nanti akan melakukan koordinasi dulu dengan tim kuasa hukum,"
kata Patrick.
Terakhir, Patrick berharap kasus yang menjerat kliennya
dapat diselesaikan secara baik-baik.
"Harapan saya sih, janganlah hal-hal sepele kayak
misalnya kita berkomentar Apa itu segala hal komentar hal-hal kecil itu
diurusin gitu ya maksud saya walaupun urusan dari pasal 29 ini kan pengancaman
itu ya masuknya ke pengaduan Ya maksudnya tapi kan maksudnya kita enggak bisa
segala segala komentar apa semua itu diurusin jadi suatu hal yang besar gitu
kan ini kan bisa diurusin secara secara baik-baik bisa berbicara dari kedua
belah pihak misalnya ada kesalahan penulisan atau misalnya salah tangkap yang
kalau misalnya dari chatting atau misalnya dari berbicara secara langsung aja
itu kan kita sudah berbeda ya bisa salah tangkap atau misalnya gimana
gitu," ungkapnya.
"Saya cuman berpesan aja karena ini kan saya enggak
merasa mengancam kalau mengancam itu pakai golok atau pistol sayaak ngancam dia
J saya cuma jangan nangis enggak ketemu anak enggak ketemu anak kan bisa lagi
kerja lagi liburan enggak ketemu anak ini dipelintir aja pak bahasanya Pak
sebenarnya,"
"Semua ngajekin saya nyebarin KTP saya ke mana-mana
inisial TA ini ke mana-mana nyebarin KTP saya Padahal yang disebarin orangnya
enggak kenal sama saya jadi lucu orang malah bingung kok ada orang begini Iya
bapak ngejek dia sebenarnya nyindir seperti itu karena ada karena dia ada punya
Ula ada yang dia lakukan yang membuat bapak kesolah Iya nb-jebain ktpsnya ke
banyak orang kenal juga agak," pungkas Hendy Admadiredja.
