Jakarta - Wabah Covid-19 yang sempat mengancam kesehatan masyarakat beberapa tahun silam masih meninggalkan dampak yang harus diselesaikan melalui ranah hukum.
Salah satu kasus yang muncul adalah dugaan penipuan dan
penggelapan dana terkait proyek masker kesehatan yang melibatkan Michael Spica
Jaya Rapangilei, Wakil Ketua HIPMI Jaya terpilih.
Menurut pengakuan advokat Adi Nugroho dari Fontana Iustitia
Law Firm, yang kini menjadi kuasa hukum Aditya JM, kliennya mengalami kerugian
sebesar Rp 900 juta akibat perbuatan oknum tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Aditya JM
memberikan modal usaha sebesar Rp 1,3 miliar untuk proyek masker kesehatan.
Namun, meskipun telah melewati tenggat waktu yang dijanjikan
satu tahun, proyek tersebut gagal dilaksanakan.
Setelah upaya penagihan yang dilakukan hingga tahun 2024
tidak membuahkan hasil, Aditya JM memberikan kuasa kepada Advokat Adi Nugroho
pada Juli 2024.
Lalu, pada saat penagihan, Michael Spica Jaya Rapangilei
menjanjikan pembayaran dengan skema cek. Namun, dari enam cek Bank Mandiri yang
diberikan, hanya satu yang berhasil dicairkan setelah tiga kali ditolak oleh
pihak bank, sedangkan lima cek lainnya kosong.
Hingga saat ini, pembayaran lebih lanjut belum dilakukan,
dan hanya terdapat janji-janji yang belum dipenuhi.
Berdasarkan hal tersebut, Aditya JM melalui kuasa hukumnya,
Advokat Adi Nugroho, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat dengan
laporan polisi nomor LP/B/245/II/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA
METRO JAYA pada Rabu (19/2/2025).
"Kami akan terus mengawal laporan yang telah
dilayangkan, agar keadilan dapat tercapai bagi klien kami," ungkap Advokat
Adi Nugroho.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Michael Rapangilei
jelas mengandung unsur penipuan dan penggelapan, sebagaimana tercantum dalam
Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Advokat Adi Nugroho juga memastikan akan memantau proses
hukum agar hak-hak kliennya terpenuhi, bahkan jika diperlukan, pihak kepolisian
dapat menahan pelaku sesuai dengan kebijakan mereka.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jangan sampai
disalahgunakan oleh oknum yang menjabat sebagai Wakil Ketua HIPMI Jaya terpilih
untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.
Dengan berlanjutnya proses hukum, diharapkan kasus ini dapat
memberikan kejelasan dan keadilan bagi Aditya JM yang merasa dirugikan.
