Majalengka – Proyek rehabilitasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Majalengka dengan nilai kontrak Rp9,225 miliar menjadi sorotan publik. Aktivis dan kalangan media menilai pengerjaan oleh CV Inti Raya dengan pengawasan PT Marga Bhuana Jaya terkesan asal-asalan serta tidak sesuai ketentuan teknis.
Pantauan di
lapangan menunjukkan sejumlah masalah, di antaranya pekerja mayoritas tidak
mengenakan alat pelindung diri, ukuran besi pilar lebih kecil dari yang
dipersyaratkan, kedalaman galian fondasi dangkal hanya sebatas lutut orang
dewasa, hingga pengecoran dasar dilakukan manual alih-alih memakai ready mix.
Selain itu,
pengawasan dari konsultan, kontraktor, maupun dinas terkait dianggap lemah.
Mandor dan pelaksana lapangan jarang terlihat hadir di lokasi proyek.
“Dengan
anggaran sebesar itu, wajar jika publik mempertanyakan mutu pekerjaan. Dari
hasil pantauan, banyak temuan yang tidak sesuai standar teknis,” ungkap salah
satu jurnalis, Minggu (17/8/2025).
Upaya
konfirmasi kepada kontraktor dan konsultan tidak berhasil lantaran tidak ada
perwakilan yang bisa ditemui di lapangan.
Pimpinan
Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, mengingatkan
kontraktor dan pemborong agar tidak alergi kritik serta tetap menjalankan
pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya,
jurnalis berperan sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan temuan di lapangan,
mulai dari pekerja yang tidak memakai APD, penggunaan besi di luar spesifikasi,
hingga pengecoran manual yang seharusnya menggunakan ready mix.
Agung
menegaskan, pelanggaran SOP bisa berdampak fatal, mulai dari risiko kecelakaan
kerja, penurunan mutu bangunan, sampai potensi kegagalan konstruksi. Jika
terbukti, pihak kontraktor maupun pemborong dapat dikenai sanksi hukum dan
kontraktual.
“Kontraktor
harus terbuka terhadap kritik, karena tujuannya demi keselamatan kerja dan
kualitas proyek,” tandasnya.(*)
